[Medan | 23 Agustus 2024] Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sebagaimana diumumkan oleh Pejabat Humas PN pada Jumat, 23 Agustus 2024. Surat ini merupakan salah satu syarat untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon wakil gubernur (cawagub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) 2024.
Kaesang mengurus tiga surat sekaligus pada 20 Agustus 2024, yaitu surat keterangan tidak pernah menjadi terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang. Surat-surat ini diperlukan untuk memenuhi persyaratan pencalonan.
Sebagai Informasi, pengurusan surat-surat ini bertepatan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia calon kepala daerah, yang dihitung sejak penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).