[Medan | 13 November 2024] Seorang gadis berusia 14 tahun, S, di Padangsidimpuan, Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka setelah menerima video asusila dari R (17), anak seorang pejabat. Kasus ini menarik perhatian publik setelah ayah S, Tumpal Pardede, mengunggah video permohonan keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Keluarga S merasa tidak adil karena putrinya yang seharusnya menjadi korban malah dituduh menyebarkan video tersebut. Setelah beberapa kali mediasi yang tidak membuahkan hasil, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk mencabut laporan mereka masing-masing pada 12 November 2024.
Keputusan ini diambil demi masa depan kedua remaja dan situasi keamanan di Padangsidimpuan. Kombes Hadi Wahyudi dari Polda Sumut menyatakan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan lebih baik daripada melanjutkan proses hukum yang dapat merugikan kedua belah pihak.