Kejaksaan Agung menyita Rp11,8 triliun dari lima anak usaha Wilmar Group dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit. Penyitaan dilakukan atas izin pengadilan dan uang disimpan di rekening khusus Kejagung.
Meskipun Wilmar sempat dibebaskan oleh hakim, jaksa tidak setuju dan membawa perkara ini ke Mahkamah Agung untuk ditinjau ulang. Jika Wilmar dinyatakan bersalah, uang tersebut akan diserahkan ke negara sebagai ganti rugi.
Wilmar menyatakan siap menyerahkan uang jika terbukti bersalah, namun menegaskan tidak punya niat korupsi dan telah mengikuti aturan.