[Medan| 17 Mei 2024] Kejaksaan Agung menyita satu unit rumah mewah milik tersangka Tamron (TN) alias Aon (AN) yang turut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Rumah milik tersangka Aon yang berlokasi di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten, dengan luas rumah 805 meter persegi (m2) ini disita pada hari Selasa, 14 Mei 2024. Dari penelusuran aset, rumah tersebut dibeli oleh Tamron pada 21 Juli 2018. Penyidik meyakini bahwa rumah tersebut bersumber dari tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung.
Tamron sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2024 lalu, terkait perannya sebagai benefit official owner dari CV Venus Inti Perkasa (VIP). Perusahaan ini diketahui mengikat kontrak kerjasama ilegal dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 untuk melakukan eksplorasi tambang timah di lokasi IUP PT Timah Tbk.