Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tujuh orang terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Mereka ditahan sejak Senin (24/2/2025) selama 20 hari untuk penyidikan.
Para tersangka berasal dari jajaran pimpinan PT Pertamina dan anak perusahaannya serta komisaris dan direktur perusahaan terkait. Lima orang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, dua lainnya di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
Kasus ini berawal dari dugaan manipulasi kebijakan yang membuat minyak dalam negeri diekspor, sementara Pertamina mengimpor minyak dengan harga lebih mahal. Akibatnya, negara rugi hingga Rp 193,7 triliun. Kejagung menetapkan tersangka berdasarkan bukti dari saksi, dokumen, dan penyelidikan mendalam.