[Medan | 30 Oktober 2024] Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula pada Selasa, 29 Oktober 2024. Dugaan korupsi ini berawal dari kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) yang disetujui Tom saat menjabat pada 2015-2016. Kebijakan tersebut diduga merugikan negara hingga Rp400 miliar, karena melibatkan perusahaan swasta yang tidak berwenang untuk mengimpor gula, yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh BUMN.
Selain Tom, Kejaksaan juga menetapkan Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, sebagai tersangka kedua. Charles diduga berperan aktif dalam mendistribusikan gula impor tersebut ke masyarakat dengan harga Rp16.000 per kg, di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan saat itu, yakni Rp13.000 per kg. Penjualan ini memberikan keuntungan bagi perusahaan swasta yang terlibat.
Penetapan status tersangka terhadap Tom dan Charles ditegaskan oleh Kejaksaan berdasarkan bukti yang cukup, tanpa unsur politisasi. Penyidikan kasus ini sudah berlangsung sejak Oktober 2023, dan kini keduanya ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari untuk proses penyelidikan lebih lanjut, dengan kemungkinan perpanjangan penahanan sesuai kebutuhan.