Bareskrim Polri menahan Kepala Desa Kohod, Arsin, atas dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Pagar Laut, Tangerang. Selain Arsin, tiga orang lainnya juga ditahan, yaitu Sekretaris Desa Ujang Karta serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Penyidik menduga Arsin dan para tersangka memalsukan surat permohonan hak atas tanah sejak 2023 untuk kepentingan pribadi. Mereka juga diduga membuat dan menggunakan dokumen palsu dan menggunakan identitas warga tanpa izin.
Hingga kini, polisi masih menyelidiki keuntungan yang mereka peroleh. Penahanan dilakukan untuk mencegah pelarian, penghilangan barang bukti, atau pengulangan tindakan.