Kepala Dinas Pariwisata Sumatera Utara, Zumri Sulthony, ditahan Kejaksaan Tinggi Sumut pada Selasa (11/3/2025). Zumri diduga terlibat korupsi proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namo Rambe, Deli Serdang, tahun 2022.
Proyek ini tidak selesai tepat waktu meski sudah dua kali diperpanjang, dan ditemukan kekurangan volume pekerjaan. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 817 juta. Zumri ditahan selama 20 hari di Rutan Klas I Tanjung Gusta, Medan.
Gubernur Sumut, Bobby Nasution, menegaskan bahwa kasus ini murni proses hukum dan bukan bermuatan politis. Bobby menjelaskan bahwa kasus ini sudah dalam penyelidikan sebelum dia menjabat dan menyatakan bahwa jika memang bersalah, maka harus ditahan. Dia juga menyebutkan bahwa pengganti Zumri sedang dibahas.