IkutinIkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
IkutinIkutin
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Jelajah
  • Ekonomi
  • Tren
  • Teknologi
  • Newsletter
  • Data Pasar
  • Lowongan
  • Kontak
Follow US
2024 ©️ Fawz Finansial Indonesia. All Rights Reserved.
Tren

KKP Segel Pagar Laut Ilegal Sepanjang 30 Km di Tangerang

By Ragil Wiji Pangestu 5 months ago Tren
Image Source : Dok.KKP
SHARE

[Medan | 10 Januari 2025] Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut sepanjang 30,16 Km di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (9/1/2025). Pagar ini dinilai ilegal karena tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. Lokasi pagar berada di zona perikanan tangkap dan pengelolaan energi yang melanggar aturan tata ruang laut, merugikan nelayan, serta merusak ekosistem pesisir.

Penyegelan dilakukan setelah investigasi pada Agustus dan September 2024 oleh tim gabungan KKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Banten. Pagar ini terbuat dari bambu dengan tinggi rata-rata enam meter, membentang di 6 kecamatan dan 16 desa. Investigasi menemukan tidak ada izin dari pihak berwenang untuk pembangunan pagar tersebut.

Langkah tegas ini diambil berdasarkan laporan masyarakat pesisir yang terdampak. KKP berharap penyegelan ini dapat melindungi ekosistem pesisir dan memulihkan aktivitas nelayan di kawasan tersebut. Penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pemagaran ini masih berlanjut. Nah, apa tanggapanmu mengenai hal ini? Comment dibawah ya! Mau tau informasi lebih banyak? Ikutin Aja! www.ikutin.id

You Might Also Like

Dugaan Korupsi Chromebook, Nadiem Akhirnya Buka Suara

Empat Tambang Nikel di Raja Ampat Dihentikan Sementara

BPBD Ingatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Jakarta

Ria Ricis Akui Sedang Dekat dengan Evan Loss

Aktor Senior Chairil JM Meninggal Dunia

TAGGED: Banten, kementrian kelautan, pagar laut, segel, Tangerang
Ragil Wiji Pangestu January 11, 2025 January 10, 2025
Previous Article ARA Dua Hari Berturut-turut, Prajogo Pangestu Disebut Pembeli Jumbo IPO Saham RATU
Next Article Agus Buntung Resmi Ditahan, Terancam 12 Tahun Penjara
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

IkutinIkutin
Komplek CitraLand Gama City, Madison Avenue, Blok R6 No. 90, Deli Serdang, Sumatera Utara, Indonesia
adbanner
AdBlocker Terdeteksi
Kami dengan hormat meminta Anda mempertimbangkan untuk memasukkan situs web kami ke dalam daftar putih AdBlocker, karena situs tersebut beroperasi dengan dukungan iklan. Keputusan Anda untuk memasukkan situs kami ke dalam daftar putih akan memberikan kontribusi besar dalam mempertahankan operasinya.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?