[Medan | 10 Januari 2025] Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut sepanjang 30,16 Km di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (9/1/2025). Pagar ini dinilai ilegal karena tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut. Lokasi pagar berada di zona perikanan tangkap dan pengelolaan energi yang melanggar aturan tata ruang laut, merugikan nelayan, serta merusak ekosistem pesisir.
Penyegelan dilakukan setelah investigasi pada Agustus dan September 2024 oleh tim gabungan KKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Banten. Pagar ini terbuat dari bambu dengan tinggi rata-rata enam meter, membentang di 6 kecamatan dan 16 desa. Investigasi menemukan tidak ada izin dari pihak berwenang untuk pembangunan pagar tersebut.
Langkah tegas ini diambil berdasarkan laporan masyarakat pesisir yang terdampak. KKP berharap penyegelan ini dapat melindungi ekosistem pesisir dan memulihkan aktivitas nelayan di kawasan tersebut. Penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pemagaran ini masih berlanjut. Nah, apa tanggapanmu mengenai hal ini? Comment dibawah ya! Mau tau informasi lebih banyak? Ikutin Aja! www.ikutin.id