Konten kreator Rahmat Hidayat alias Aleh dan istrinya dilaporkan ke Polda Sumut pada Senin, 7 April 2025. Laporan dibuat Muhammad Helmy, keluarga pasien di RSUD Dr. Pirngadi Medan, karena merasa nama baiknya dicemarkan. Helmy, melalui kuasa hukumnya Henry Pakpahan, menyebut Aleh menyebarkan berita bohong di media sosial dan menuduhnya sebagai orang suruhan rumah sakit.
Keributan terjadi pada Jumat malam, 4 April, saat Aleh dan rekannya diduga membuat konten sambil memaki petugas di area IGD. Helmy yang tengah menjenguk kerabatnya merasa terganggu, lalu sempat menegur hingga terjadi adu mulut.
Kuasa hukum Helmy menilai tindakan Aleh melanggar UU ITE. Ia meminta polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut. Sementara Ketua ARSSI Sumut, Beni Satria, menyebut rumah sakit berhak menuntut siapa pun yang merugikan, termasuk pengambilan gambar tanpa izin.