Kejaksaan Agung menggeledah rumah hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah, pada Minggu, 13 April 2025. Ali menjadi tersangka kasus suap terkait vonis bebas korupsi ekspor minyak sawit. Di bawah kasur, petugas menemukan koper berisi uang Rp5,5 miliar dalam bentuk dolar AS dan beberapa dokumen penting.
Ali diduga menerima suap untuk membebaskan tiga perusahaan besar: Musim Mas Group, Wilmar Group, dan Permata Hijau Group. Selain Ali, ada empat tersangka lain dari lingkungan pengadilan, termasuk Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan dua panitera.
Total uang suap yang diterima para tersangka ditaksir mencapai Rp60 miliar. Saat ini, Kejaksaan bersama KPK masih menyelidiki aliran uang dan peran masing-masing pihak. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan hakim yang seharusnya menjunjung keadilan.