[Medan | 04 November 2024] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kepemilikan jam tangan mewah Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp1 miliar. Kepemilikan jam tangan tersebut menjadi sorotan karena tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Qohar yang dilaporkan pada Januari 2024, dengan total kekayaan sebesar Rp5,6 miliar. Dalam klarifikasinya, Qohar menyatakan bahwa jam tangan itu dibeli lima tahun lalu dengan harga hanya Rp4 juta dan tidak pernah dipertanyakan sebelumnya.
Qohar mengaku heran mengapa jam tersebut baru menjadi perhatian publik. Ia menyebut kondisi jam tangan itu sudah tidak sempurna, bahkan beberapa bautnya hilang. Di media sosial, warganet berspekulasi bahwa jam tangan tersebut bermerek dengan harga mencapai miliaran rupiah. Meski demikian, Qohar menegaskan bahwa jam tangannya tidak semewah yang dibicarakan.
Selain soal jam tangan, laporan harta kekayaan Qohar mencakup tanah dan bangunan senilai Rp4,4 miliar, kendaraan senilai Rp314,5 juta, serta kas senilai Rp1 miliar. Kasus ini terus dipantau publik, terutama terkait transparansi kekayaan pejabat negara.