Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan korupsi e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura pada Jumat (24/1/2025). Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, memastikan Paulus sudah ditahan. Saat ini, KPK sedang mengurus dokumen untuk memulangkannya ke Indonesia dengan bantuan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum.
Paulus Tannos, mantan Direktur PT Sandipala Arthaputra, buron sejak 2019. Ia diduga ikut merancang proyek e-KTP yang merugikan negara dan menguntungkan perusahaannya hingga Rp145,85 miliar.
KPK sempat kesulitan menangkap Paulus karena ia memiliki dua kewarganegaraan dan menggunakan nama serta paspor berbeda. Paulus beberapa kali terdeteksi di luar negeri, tetapi baru bisa ditangkap sekarang. KPK berkomitmen segera membawanya ke pengadilan.