[Medan | 18 juli 2024] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Wali Kota Semarang pada Rabu, 17 Juli 2024. KPK telah menetapkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, beserta suaminya, Alwin Basri, sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Selain itu, Mbak Ita dan suaminya diduga melanggar pasal pemerasan, gratifikasi, dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Pada saat penggeledahan dilakukan, ternyata Mbak Ita sedang tidak berada dikantornya. Petugas tampak membawa keluar dua buah koper dari Balai Kota dengan pengawalan ketat. Hingga saat ini, keberadaan Mbak Ita masih tak diketahui, setelah terakhir terlihat menghadiri kegiatan di Gedung Gradhila Bhakti Praja, Kantor Gubernur Jawa Tengah. Selain kantor Wali Kota Semarang, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah pribadi Mbak Ita guna pengumpulan bukti terkait kasus yang sedang diselidiki.