[Medan| 31 Januari 2024] Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa seorang presiden boleh berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu), dan seorang presiden juga boleh memihak kepada calon tertentu dalam kontestasi pesta demokrasi, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari pun menegaskan bahwa presiden memang memiliki hak ikut berkampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Namun, jika Presiden Jokowi mau ikut turun gunung melakukan kampanye, maka ia harus mengajukan cuti ke presiden, yang tak lain tak bukan adalah Jokowi sendiri.
Merespon hal ini, Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan, menyinggung soal aturan netralitas yang tak boleh ditabrak. Sementara capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo menilai bahwa pernyataan Jokowi sebelumnya bisa menimbulkan bahaya dalam berdemokrasi dan menimbulkan polemik di publik karena presiden dianggap sudah tidak netral.