Penyanyi dangdut Lesti Kejora dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025 karena diduga menyanyikan ulang dan mengunggah lagu milik seorang pencipta lagu berinisial YD ke YouTube tanpa izin sejak 2018. Laporan ini dibuat oleh kuasa hukum YD berinisial IS.
IS membawa sejumlah bukti, seperti flashdisk berisi video cover, surat pernyataan dari penerbit lagu, dan cetakan unggahan digital. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyebut kasus ini masih dalam penyelidikan.
Jika terbukti melanggar Undang-Undang Hak Cipta, Lesti terancam hukuman penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar. Hingga kini, pihak Lesti belum memberikan pernyataan resmi.