[Medan| 27 Februari 2024] Belum lama ini, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok memberikan himbauan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana berkunjung ke Thailand agar membawa uang tunai sekitar 15.000 – 20.000 Baht atau sekitar Rp 6,5 juta – Rp 8,6 juta.
Aturan membawa uang tunai sebelum memasuki Thailand ini juga bukanlah hal yang baru, namun aturan ini kembali diperketat setelah banyak laporan mengenai WNI yang ditolak masuk Thailand karena tidak dapat membuktikan kemampuan finansial mereka selama berada di Thailand saat dilakukan verifikasi oleh petugas imigrasi Thailand.
Nah, meskipun membawa uang tunai termasuk salah satu imbauan resmi, namun pemerintah Thailand tidak selalu melakukan pemeriksaan secara ketat. Proses pemeriksaan cenderung dilakukan secara acak (random check), sehingga tidak semua wisatawan asing akan diperiksa terkait ketersediaan uang tunai.