[Medan|21 September 2023] Pada hari Selasa, 19 September 2023, Pengadilan Negeri Palembang mengeluarkan vonis atas kasus kontroversial yang melibatkan Lina Mukherjee. Terdakwa kasus makan babi sambil membaca bismillah ini akhirnya divonis 2 tahun penjara dan didenda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Majelis hakim dalam persidangan ini menyatakan bahwa Lina Mukherjee terbukti bersalah dalam menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian terhadap individu dan kelompok masyarakat berdasarkan agama. Meskipun begitu, Lina sendiri masih belum pasti apakah dia akan mengajukan banding atau tidak.
Ini jadi pelajaran ya Ikuters, kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya berbicara dan berpendapat secara bijak di dunia digital.