[Medan| 31 Mei 2024] Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Garuda terkait batas usia calon gubernur dan wakil gubernur. Dalam putusan itu, MA mengubah ketentuan usia minimal cagub dan cawagub dari yang sebelumnya 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.
Putusan ini pun semakin membuka peluang bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk ikut dalam pemilihan gubernur pada November mendatang. Pasalnya, dengan keputusan ini, maka Kaesang yang baru berusia 30 tahun pada bulan Desember 2024 nanti, sudah boleh mendaftar sebagai calon kepala daerah.
Menanggapi hal ini, pengamat politik Jhon Sitorus, mengatakan bahwa jika Kaesang nantinya benar-benar maju dalam Pilgub DKI Jakarta 2024, maka hal ini sangatlah memalukan dan menunjukkan adanya dinasti keluarga Jokowi. Pasalnya, MK sebelumnya juga memutuskan untuk mengubah syarat batas usia calon presiden-calon wakil presiden, yang akhirnya memberi celah buat putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk mengikuti Pilpres 2024.