[Medan | 03 Oktober 2024] Gaizka Dinti Azriel, mahasiswa Jurusan Teknik Sipil Universitas Negeri Lampung (Unila), ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan perbuatan tidak senonoh di sebuah toko di Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung. Perbuatan ini menarik perhatian publik setelah video insiden tersebut viral di media sosial.
Dalam pemeriksaan, Gaizka mengaku bahwa video itu adalah dirinya, tetapi ia mengklaim tindakan tersebut terjadi tanpa sengaja. Saat ini, ia dihadapkan pada Pasal 281 KUHP terkait pelanggaran kesusilaan di muka umum.
Kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah penyelidikan dilakukan. Perbuatan tidak senonoh ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan menunjukkan pentingnya menjaga perilaku di ruang publik.