Seorang pasien bernama JS (43) diduga mengalami malpraktik di RSU Mitra Sejati Medan setelah kakinya diamputasi tanpa izin keluarga. Suaminya, Epredi Sembiring (49), membawa JS ke rumah sakit pada Minggu (23/2/2025) untuk mengobati jari kaki yang terinfeksi akibat tertusuk paku.
Dokter awalnya menyatakan operasi hanya untuk jari kaki, dan Epredi menandatangani formulir persetujuan. Namun, setelah operasi pada Senin (24/2/2025), keluarga justru menerima kaki JS yang telah diamputasi. Pihak rumah sakit mengklaim amputasi dilakukan dalam kondisi darurat karena keluarga tidak ada saat dipanggil.
Epredi membantah klaim tersebut dan dan mengatakan dirinya berada di ruang tunggu operasi. Setelah operasi, kondisi mental JS terguncang. Keluarga menuntut pertanggungjawaban dan telah melaporkan kejadian ini ke Polda Sumut.