Mantan manajer selebgram Fuji, Batara Ageng, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana milik selebgram tersebut senilai Rp 1,3 miliar.
Kepada polisi, Batara mengakui telah menggelapkan uang sebesar Rp1,3 miliar yang telah dihabiskan untuk kepentingan pribadi. Batara diketahui menerima kontrak kerja atas nama Fuji, namun uang yang dibayarkan klien tidak diserahkan kepada sang artis. Sejumlah uang tersebut merupakan honor milik Fuji yang didapat dari brand-brand yang bekerja sama dengannya.
Akibat perbuatannya, Batara dijerat dengan pasal tentang penggelapan dan atau pencurian dan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.