[Medan | 07 November 2024] Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap mantan pemain Timnas Indonesia U-23 berinisial SS (23) atas dugaan peredaran obat keras tertentu (OKT) pada Selasa, 5 November 2024 malam. Penangkapan dilakukan di rumahnya di Cilaku, Cianjur, setelah laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas SS. Dari lokasi, polisi menyita 2.700 butir obat terlarang, termasuk 1.700 butir Tramadol dan 1.000 butir Heximer.
Menurut AKP Tono Listianto, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, SS telah mengedarkan obat-obatan ini selama dua tahun untuk memenuhi kebutuhan finansial setelah karier sepak bolanya berakhir. SS kini terancam hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar berdasarkan Undang-Undang tentang Kesehatan. Polisi juga sedang menyelidiki sumber pasokan obat-obatan tersebut.
Kabar penangkapan SS mengejutkan para penggemar sepak bola yang mengenalnya sebagai pemain berbakat Timnas U-23 di Asian Games 2014. Nah, apa tanggapanmu mengenai hal ini? Comment di bawah ya!. Mau tau informasi lebih banyak? Ikutin Aja www.ikutin.id