Mantan Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar (62), bersama dua ASN, Muchlis (39) dan Ariyuli Ningsih Lindoeno (39), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran tahun 2020 di Bagian Umum Setda Pemkot Kendari. Ketiganya diduga mencairkan dana kegiatan seperti komunikasi, pengadaan barang, konsumsi, dan perawatan kendaraan dinas, namun tidak dipertanggungjawabkan dengan benar.
Menurut Kejari Kendari, dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 444 juta berdasarkan audit dari BPKP Sultra. Penetapan tersangka dilakukan pada 16 April 2025. Muchlis ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari dan Ariyuli di Lapas Perempuan Kelas III. Nahwa belum ditahan karena alasan sakit.
Nahwa menjadi sorotan karena tampil santai, tersenyum, dan berpose dua jari saat digiring ke Kejaksaan, yang menuai kritik dari warganet. Ketiganya akan ditahan selama 20 hari, hingga 5 Mei 2025, untuk proses hukum lebih lanjut.