[Medan | 18 Agustus 2024] Mantan Supervisor Operasional Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Banten di Malingping, Lebak, bernama Ridwan, didakwa karena telah menggunakan uang nasabah senilai Rp 6,1 miliar untuk berjudi online dan berbagai kegiatan pribadi. Kasus ini terungkap di sidang di Pengadilan Tipikor Serang pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Jaksa Penuntut Umum, Subardi mengatakan bahwa Ridwan memanipulasi sistem Bank Banten dan memanfaatkan kerusakan pada kunci brankas untuk mengambil uang tunai secara ilegal. Subardi menyebutkan bahwa Ridwan telah menghabiskan Rp 5,3 miliar dari uang tersebut untuk berjudi. Selain itu, Ridwan juga menggunakan uang tersebut untuk membayar utang, memberikan pinjaman, mensponsori acara Hammer Pride, membayar karaoke, menginap di hotel, dan membeli minuman keras.
Tindakan ini terbongkar setelah Tim Audit Khusus menemukan selisih kekurangan uang kas di KCP Bank Banten Malingping. Atas perbuatannya, Ridwan diancam dengan pasal tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang.