Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan suaminya, Dedi Sipriyanto, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Palembang, Selasa (8/4/2025). Keduanya diduga menyalahgunakan dana pengganti pengolahan darah di PMI Palembang tahun 2020–2023.
Fitri ditetapkan berdasarkan jabatannya sebagai Ketua PMI Palembang 2019–2024, sementara Dedi menjabat Kabag Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah. Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan selama hampir 10 jam dan ditemukannya dua alat bukti. Fitri ditahan di Lapas Perempuan Merdeka, dan Dedi di Rutan Pakjo. Mereka dijerat pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kuasa hukum Fitri menyebut kliennya sedang sakit saat diperiksa, sehingga belum bisa menjawab semua pertanyaan. Fitri juga membantah adanya dana hibah yang merugikan negara. Nilai kerugian negara masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP.