[Medan| 19 Juni 2024] Penyanyi Justin Timberlake ditangkap polisi pada hari Selasa, 18 Juni 2024, pagi waktu setempat, karena diduga mengemudi dalam keadaan mabuk di Long Island, New York, Amerika Serikat. Menurut laporan media setempat, Justin kedapatan mengemudi sambil mabuk dan tidak mematuhi rambu lalu lintas, termasuk melewati tanda berhenti dan membelok dari jalurnya dua kali di kawasan tepi pantai kelas atas Hamptons di New York.
Ketika dihentikan oleh polisi, mata Timberlake pun terlihat merah dan berkaca-kaca, dan nafasnya tercium bau alkohol. Polisi kemudian meminta Justin menjalani tes kesadaran di lokasi kejadian, tetapi ia menolak untuk melakukan tes, dan mengaku hanya minum satu gelas martini.
Atas perbuatannya, Justin pun sempat ditahan di kantor polisi selama beberapa jam, sebelum akhirnya dibebaskan dengan didampingi pengacaranya. Meskipun begitu, Justin tetap dijadwalkan untuk sidang pada 26 Juli atas kasus ini, dan ia bisa memilih untuk tidak datang atau diwakilkan dalam menjalani sidang tersebut.