[Medan| 22 April 2024] Dalam sidang putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Senin, 22 April 2024, ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan AMIN ditolak secara menyeluruh. Namun, ada tiga hakim yang menyatakan memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Dalam putusannya, salah satu alasan permohonan Anies-Muhaimin yang ditolak oleh MK adalah terkait dengan tudingan keterlibatan sejumlah menteri dan pejabat negara dalam mendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan bahwa dalil tersebut tidak beralasan karena tidak didukung oleh bukti yang memadai.
Pasalnya, dalam pelaksanaan sidang gugatan, pihak Anies-Muhaimin hanya mengajukan bukti berupa berita dan video yang bersumber dari media online, tanpa adanya dukungan dari saksi maupun ahli yang dapat menguatkan dalil tersebut. Apalagi, substansi pemberitaan itu juga tidak menunjukkan secara spesifik, bagaimana, kapan, di mana, dan kepada siapa ketidaknetralan yang dilakukan oleh para menteri dan pejabat negara ini.