[Medan|13 November 2023] Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 yang menegaskan kewajiban umat Islam untuk mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina dan mengecam agresi Israel.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh pun mengimbau agar umat islam semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel, dan atau yang terafiliasi dengan Israel. Nah, berikut sejumlah brand yang menyatakan dukungannya terhadap Israel.
Fatwa MUI tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 8 November 2023, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.