[Medan | 31 Agustus 2024] Mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku diluar negeri terutama di beberapa negara Asia Tenggara. Dengan aturan baru ini, warga Indonesia dapat menggunakan SIM domestik mereka untuk berkendara di luar negeri tanpa perlu mengurus SIM Internasional.
SIM terbaru akan menampilkan logo mobil (untuk SIM A) dan motor (untuk SIM C), yang memudahkan petugas luar negeri dalam mengenali jenis SIM yang digunakan.
Sebelumnya, SIM domestik Indonesia sudah diakui di beberapa negara ASEAN berdasarkan Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Domestik ASEAN 1985. Negara-negara tersebut meliputi Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei, Singapura, Myanmar, dan Malaysia.