[Medan | 19 Juli 2024] Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, mengabulkan gugatan cerai Wina Natalia terhadap Anji. Keduanya dinyatakan resmi bercerai setelah persidangan yang digelar secara online pada Kamis, 18 Juli 2024.
Dalam putusan tersebut, Anji diwajibkan membayar nafkah Wina Natalia sebesar Rp510 juta berdasarkan kesepakatan dalam mediasi. Selain itu, Anji diwajibkan memberikan nafkah untuk kedua anaknya sebesar Rp80 juta per bulan, dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya. Majelis hakim juga menetapkan hak asuh kedua anak mereka, Saga Omar Nagata dan Sigra Umar Narada, berada di tangan Wina Natalia.
Sebagai informasi, Wina Natalia dan Anji menikah pada tahun 2012. Setelah dua belas tahun bersama, rumah tangga mereka berakhir di pengadilan. Gugatan cerai ini diajukan oleh Wina Natalia di Pengadilan Agama Cibinong pada 21 Mei 2024.