Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus pemerasan, pengancaman, dan pencucian uang. Ia dilaporkan pengusaha skincare Reza Gladys pada 3 Desember 2024.
Reza mengaku Nikita menjelekkan dirinya dan produknya di TikTok. Saat mencoba menghubungi Nikita pada 13 November, ia justru mendapat ancaman. Karena takut, Reza mentransfer Rp 2 miliar dan memberikan Rp 2 miliar lagi secara tunai pada 15 November. Total kerugiannya mencapai Rp 4 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Nikita dan seorang pria berinisial IM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Nikita dijerat dengan pasal terkait pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang.