Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Selasa (4/3/2025). Mereka menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan terkait kasus dugaan pemerasan. Penyidik telah memeriksa 16 saksi serta menyita barang bukti berupa dokumen, handphone, dan flashdisk.
Nikita membantah semua tuduhan dan mengklaim bahwa uang yang diterimanya merupakan pembayaran endorsement. Sementara itu, putrinya, Lolly, mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan ibunya adalah single parent yang harus menghidupi tiga anak.
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys Prettyani Sari, yang mengaku diminta menyerahkan Rp 5 miliar agar permasalahan yang dihadapinya tidak dibahas lebih lanjut. Setelah melalui negosiasi, ia akhirnya menyerahkan Rp 4 miliar dalam dua tahap pada 14 dan 15 November 2024.