[Medan| 31 Mei 2024] Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa nilai kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, telah meningkat menjadi Rp 300 triliun, dari sebelumnya yang sebesar Rp 271 triliun.
Menurut Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, Agustina Arumsari, bertambahnya kerugian tersebut disebabkan oleh adanya kelebihan pembayaran harga sewa smelter dan penjualan biji timah ilegal yang dilakukan PT Timah kepada mitra, serta ditambah dengan adanya kerugian lingkungan yang ditimbulkan.
Sejauh ini, sudah ada 22 tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi PT Timah, termasuk suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan crazy rich PIK Helena Lim. Kerugian negara dalam kasus ini juga melampaui beberapa skandal korupsi terkenal lainnya, seperti BLBI, pengelolaan dana pensiun PT Asabri, dan kasus korupsi PT Jiwasraya sebesar Rp16,8 triliun.