[Medan | 01 November 2024] Oknum polisi berinisial AKS dan warga sipil berinisial AK ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang atas dugaan peredaran sabu di Asrama Polisi Polresta Barelang, Batam. Penangkapan dilakukan pada Selasa (29/10), setelah penyelidikan atas seorang warga binaan di Lapas Tanjungpinang yang mengirimkan 50 gram sabu kepada AK, kemudian dibawa ke tempat tinggal AKS.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Deni Langie, sabu tersebut dibagi menjadi beberapa paket untuk diedarkan, sementara 15 gram digunakan oleh keduanya. Barang bukti yang disita termasuk 10 gram sabu, alat hisap, timbangan digital, dan kantong klip.
AKS sebelumnya pernah berdinas di Satresnarkoba Polresta Barelang sebelum dimutasi ke Polsek Sekupang. Kasus ini masih dalam penyelidikan karena diduga melibatkan pelaku lain. Keduanya terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.