Seorang tersangka narkoba di Kepulauan Riau dipaksa mengajukan pinjaman online (pinjol) sebesar Rp20 juta oleh seorang polisi berinisial CP untuk menyelesaikan kasusnya. CP mendaftarkan KTP korban ke aplikasi pinjol dan mencairkan dana tersebut.
Kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polda Kepri. Setelah laporan masuk, Polda Kepri menggelar sidang etik pada Jumat (7/3/2025) yang memutuskan CP dipecat karena terbukti memeras korban. CP diketahui sudah tiga kali menjalani sidang etik karena pelanggaran sebelumnya, termasuk keteledoran dan penyalahgunaan wewenang.
Polda Kepri menegaskan bahwa sanksi ini adalah bagian dari komitmen Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin dalam menegakkan disiplin di tubuh kepolisian.