Seorang polisi bernama Aipda Anwar meminta tunjangan hari raya (THR) ke sebuah hotel di Menteng, Jakarta Pusat. Permintaan itu disampaikan lewat surat berkop Polsek Menteng. Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandhi, memastikan surat itu palsu karena kop, nomor, dan stempelnya bukan dari Polsek Menteng.
Rezha mengatakan Anwar terbukti membuat surat itu tanpa izin dan tidak meregistrasikannya sesuai aturan. Anwar dijatuhi sanksi berupa penahanan di ruang khusus selama 20 hari serta dicopot dari jabatannya.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam tindakan Anwar dan meminta agar ia diberi sanksi tegas. Kompolnas menegaskan polisi tidak boleh meminta THR atau sumbangan dalam bentuk apapun.