Setelah 4 hari menjadi buronan, Arfan Jaya (AJ), orang tua siswa SMA Negeri 7 Rejang Lebong yang mengkatapel mata seorang guru yang bernama Zaharman, akhirnya menyerahkan diri pada hari Sabtu, 5 Agustus 2023, sekitar pukul 22.45 WIB. Kini, AJ pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara paling lama 16 tahun.
Kejadian ini bermula saat Zaharman, yang merupakan guru mata pelajaran olahraga, disebut menendang kepala anak AJ gara-gara kepergok merokok di sekolah. Anak AJ sendiri mengaku bahwa bukanlah dia yang merokok, melainkan temannya. Tak terima dengan perlakuan sang guru, AJ kemudian mendatangi sekolah dan mengkatapel korban hingga mengenai mata kanan korban, yang mengakibatkan mata guru SMA tersebut mengalami kebutaan.
Usai menyerahkan diri ke polisi, AJ pun meminta maaf, dan berharap anaknya masih bisa tetap bersekolah, meski pun tidak di SMAN 7 Rejang Lebong lagi.