Pemerintah Kota Medan secara resmi menggratiskan biaya parkir di seluruh lokasi yang tidak menerapkan sistem elektronik parking (e-parking) atau konvensional (manual) pada 2 April 2024 lalu. Penggratisan parkir ini pun ditujukan untuk menutup banyaknya dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diduga hanya dinikmati oleh pihak tertentu, bukan masyarakat Kota Medan.
Saat ini, sudah ada 145 titik parkir e-parking yang berlaku di Kota Medan. Namun, masih banyak laporan dari warga mengenai adanya juru parkir (jukir) yang meminta pembayaran parkir di lokasi non-e-parking. Bahkan, sempat beredar sebuah video yang memperlihatkan seorang warga dan juru parkir adu jotos di pinggir Jalan Brigjend Katamso Medan, karena pengendara sepeda motor menolak membayar parkir secara tunai dan meminta agar jukir menerima pembayaran melalui e-Parking.
Adapun hingga saat ini, pihak kepolisian telah berhasil mengamankan 39 orang jukir liar. Masyarakat pun diimbau untuk segera melapor apabila menemui jukir liar yang memaksa pembayaran parkir manual.