Paula Verhoeven melaporkan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial pada Kamis, 24 April 2025. Melalui kuasa hukumnya, Paula menilai proses perceraian dengan Baim Wong banyak kejanggalan, seperti sistem sidang yang tiba-tiba diubah, dokumen putusan yang belum final sudah tersebar, dan bocornya data pribadinya.
Sidang putusan awalnya disepakati dilakukan tertutup lewat e-court. Tapi Baim dan timnya mendadak datang ke pengadilan dan meminta sidang dibacakan langsung tanpa memberitahu pihak Paula. Tak lama, isi putusan yang belum resmi justru sudah beredar di media.
Tim hukum Paula menduga ini sengaja dilakukan untuk merugikannya. Mereka meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menyelidiki siapa yang membocorkan data dan melanggar aturan sidang.