Polisi menangkap tiga orang dari ASN Institute, bimbingan belajar di Makassar, karena menyebarkan informasi palsu tentang biaya masuk Akademi Kepolisian (Akpol). Artikel mereka menyebut biaya masuk Akpol mencapai puluhan juta rupiah, padahal itu tidak benar.
Artikel tersebut dipublikasikan pada 17 Januari 2025 di situs resmi mereka. Artikel itu dibuat untuk menarik peserta bimbingan belajar. Tiga tersangka adalah TM (34), direktur perusahaan, AF (28), bagian pemasaran, dan AIS (22), penulis artikel.
Kasus ini terungkap lewat patroli siber oleh Polda Sulsel. Ketiganya dijerat Pasal UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar. AF menyatakan penyesalan atas penyebaran informasi yang tidak benar terkait biaya masuk Akpol.