Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan pada hari Senin, 8 Juli 2024, sehingga Pegi dinyatakan bebas dan tidak lagi berstatus sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. Menanggapi hal ini, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, menilai bahwa publik akan semakin meragukan kinerja dan hasil kerja penyidik kepolisian ke depannya.
Bambang menyebutkan bahwa kewenangan besar tanpa kontrol dan pengawasan ketat, serta kurangnya sistem yang transparan dan akuntabel, dapat mengakibatkan penyalahgunaan kewenangan dalam penetapan tersangka. Hal ini juga terjadi karena penyidik kepolisian tidak profesional dengan mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) dan scientific crime investigation (SCI).
Selain itu, Bambang mengatakan bahwa ketidakprofesionalan penyidik telah merugikan banyak pihak, termasuk Pegi Setiawan. Oleh karena itu, ia mendorong Polri untuk mengaudit proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) sejak awal kasus ini muncul. Polri juga diminta untuk memeriksa penyidik Polda Jabar yang menangkap Pegi Setiawan dan memberikan sanksi kepada polisi yang melakukan kesalahan.