Seorang pria berinisial HU (29) ditangkap setelah melakukan pelecehan seksual terhadap perempuan berinisial RD (29) di eskalator Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin, 14 April 2025. Aksi HU terekam CCTV dan terdeteksi sistem video analitik KAI Commuter. Ia lalu diamankan di dalam KRL relasi Rangkasbitung–Tanah Abang pada pukul 17.05 WIB.
Setelah ditangkap, HU dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan awal, ia mengaku melakukan pelecehan. HU juga dilarang naik KRL lagi karena telah di blacklist.
Korban melapor usai kejadian dan menceritakan pengalaman itu kepada sopir taksi online yang ditumpanginya. KAI memastikan korban mendapat pendampingan, baik secara hukum maupun psikologis, dan akan terus meningkatkan keamanan di seluruh stasiun.