Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan enam jenis bantuan lainnya mulai 5 Juni 2025. Bantuan ini ditujukan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta dan guru honorer, agar daya beli tetap terjaga dan masyarakat tetap belanja meski kondisi ekonomi global sedang sulit.
Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, besaran BSU kali ini lebih kecil dari saat pandemi Covid-19, yang pernah mencapai Rp 600 ribu. Namun, anggarannya sudah siap dan aturannya sedang disiapkan. Bantuan lain mencakup potongan tarif tol, tiket pesawat dan kereta, diskon listrik untuk pelanggan di bawah 1.300 VA, bantuan pangan, dan subsidi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja.
Pemerintah berharap, paket bantuan ini bisa menjaga pertumbuhan ekonomi, sambil mengantisipasi dampak perang tarif antara AS dan China.