[Medan | 26 Juli 2024] Polisi menetapkan pemilik gym di Pontianak, Kalimantan Barat, berinisial SY sebagai tersangka atas kematian wanita berinisial FN yang terjatuh dari lantai 3 akibat terpental dari treadmill yang terjadi pada Selasa, 18 Juni 2024 lalu. Penetapan ini dilakukan setelah polisi mengumpulkan empat alat bukti yang cukup untuk menaikkan status SY dari saksi menjadi tersangka. Pihak polisi juga telah memeriksa 9 orang saksi, termasuk pemilik gym, keluarga korban, anggota gym, serta ahli teknik dan pidana.
Penyelidikan mengungkap bahwa kasus ini terjadi karena kelalaian dari kedua belah pihak. Pemilik gym dianggap teledor karena tidak menambah kunci, teralis, atau mengubah arah treadmill. Sementara itu, korban FN dianggap lalai karena tidak menggunakan tali pengaman saat menggunakan treadmill yang memiliki penghenti darurat. Meskipun begitu, kesalahan utama dinilai lebih besar pada pemilik gym. Pemilik gym, SY, dijerat dengan pasal kelalaian yang menyebabkan kematian dan diancam hukuman 5 tahun penjara.