[Medan| 15 Mei 2024] Pemerintah Kota Medan resmi menyegel pusat perbelanjaan Centre Point Medan, yang berlokasi di Jalan Jawa, Kota Medan, pada hari Rabu, 15 Mei 2024, sekitar pukul 11.15 WIB. Semua pengunjung dan karyawan yang bekerja di dalam toko Centre Point Mal Medan pun diminta untuk segera meninggalkan gedung tersebut. Satpol PP juga telah memasang spanduk berukuran jumbo untuk memberitahu mall ini telah disegel.
Menurut Wali Kota Medan, Bobby Nasution, pihak Centre Point sudah menunggak pembayaran pajak retribusi sejak tahun 2011, dengan total tunggakan mencapai Rp 250 miliar. Selain itu, Mal Centre Point ini juga tidak memiliki Izin Memiliki Bangunan (IMB) dan dengan izin Pajak Bangunan (PBG).