[Medan | 02 Desember 2024] Seorang pemuda tunadaksa (21), asal Kota Mataram, NTB, ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial MA. Polisi menetapkannya setelah mengumpulkan dua alat bukti, hasil visum, dan keterangan saksi.
Menurut polisi, tersangka mengajak korban ke sebuah homestay di Mataram dan diduga melakukan kekerasan seksual. Hasil visum menunjukkan luka lecet pada korban. Tersangka dijerat Pasal 6C UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Tersangka membantah tuduhan itu dan mengaku dijebak. Ia mengatakan hanya mengikuti korban yang membawanya ke homestay.