[Medan | 23 OKTOBER 2024] Supriyani, seorang guru honor SD Negeri 04 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, ditahan pada 16 Oktober 2024 karena dugaan pemukulan terhadap anak seorang polisi. Setelah ditahan di Rutan Perempuan Kelas III Kendari, penahanannya ditangguhkan pada 22 Oktober 2024 berdasarkan surat Pengadilan Negeri Andoolo.
Supriyani membantah tuduhan tersebut dan mengaku dipaksa penyidik untuk mengakui perbuatannya. Kuasa hukumnya, Andri Darmawan, menemukan kejanggalan dalam dakwaan, termasuk luka pada korban yang tidak sesuai dengan klaim pemukulan menggunakan gagang sapu.
Kasus ini tetap berlanjut di pengadilan untuk menemukan kebenaran. Selain itu, Wakapolda Sultra Brigjen Pol Amur Chandra Juli Buana menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur, termasuk pengambilan barang bukti oleh Aipda WH, ayah korban. Penangguhan penahanan dilakukan karena Supriyani memiliki anak balita yang membutuhkan asuhan, dan ia harus tetap mengajar.