[Medan | 11 November 2024] Penahanan Gunawan alias Sadbor (38) dan Supendi alias Toed (39), tersangka kasus promosi judi online dari Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Sukabumi, ditangguhkan pada Jumat (8/11/2024). Polres Sukabumi memberikan penangguhan ini atas permintaan tersangka dan keluarganya serta dengan pertimbangan hukum.
Setelah penangguhan, foto-foto Sadbor dan Toed bersama warga serta perwira polisi Ipda Herman Hadi Basuki atau Pak Bhabin beredar di media sosial. Dalam unggahannya, Pak Bhabin mengingatkan agar kasus ini menjadi pelajaran penting untuk berhati-hati dalam membuat konten siaran langsung di media sosial.
Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepulrohman, menegaskan bahwa penangguhan penahanan ini bukan berarti kasus selesai, dan proses penyelidikan terhadap dugaan promosi judi daring oleh kedua tersangka akan terus dilanjutkan.