[Medan| 14 Maret 2024] Pihak kepolisian telah berhasil menangkap pelaku pencurian hiasan berbentuk lafaz Allah yang dilapisi emas seberat 2,6 kilogram di kubah masjid Al Huda di Desa Kayeli, Kabupaten Buru, Maluku. Pelaku, yang berprofesi sebagai nelayan dan berinisial AG (67 tahun), mengaku melakukan tindakan tersebut karena terlilit utang.
Menurut Kapolres, pelaku melakukan aksinya sendirian selama tiga jam mulai pukul 02.00 hingga 05.00 WIT. Pelaku merencanakan aksinya dengan matang, menggunakan berbagai alat bantu seperti tangga kayu, tali nilon, dan kayu sepanjang 5 meter yang dilengkapi dengan besi sebagai pengait.
AG menggunakan alat-alat tersebut untuk mengaitkan hiasan kubah dan menariknya hingga jatuh dari atap masjid. Akibat perbuatannya itu, AG pun terancam hukuman tujuh tahun penjara.